Jaksa Sebut Helikopter AW-101 TNI AU yang Dikorupsi Ternyata Barang Bekas

Lebih lanjut, Tim Ahli ITB mengungkap perusahaan Irfan melakukan sejumlah modifikasi terhadap pesawat itu.

Sebagai informasi, Tim ITB juga menemukan fakta bahwa Helikopter tersebut jenis VVIP pesanan militer Angkatan Udara Pemerintah India. Adapun modifikasi dilakukan agar pesawat VVIP itu me jadi pesawat angkut.

“Dilakukan modifikasi pada interior kabin tanpa melakukan perubahan struktur rangka,” kata Arief.

Bacaan Lainnya

Perusahaan Irfan disebut tidak mengubah pintu tangga samping pada sisi kiri (port side) pada konfigurasi VVIP menjadi pintu geser pada konfigurasi angkut dan pintu jendela diatas lantai pada konfigurasi VVIP di sisi kanan stairboard side tidak diubah menjadi sliding cargo door untuk konfigurasi angkut.

“Konfigurasi desain yang telah diserahkan oleh PT Diratama Jaya Mandiri kepada TNI AU tidak bisa digunakan untuk operasi angkut,” lanjut Arief.

Jaksa mendakwa Irfan telah merugikan negara sebesar Rp 738.900.000.000.

Jaksa juga mendakwa Irfan telah memperkaya Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Agus Supriatna Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, perusahaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *