Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, pencucian uang saat ini makin terstruktur, sistematis, dan didorong dengan globalisasi ekonomi termasuk dalam perkembangan Teknologi Informasi (TI).
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza mengatakan, perkembangan TI memudahkan sindikat pelaku kejahatan terorganisir untuk bertransaksi secara cepat melewati batas yuridiksi suatu negara.
“Pencucian uang semakin marak dengan memanfaatkan ecommerce, dompet elektronik, dan segala macam payment method yang baru,” kata dia dalam GRACS Summit 2022 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Ia menambahkan, industri membentuk ekosistem keuangan digital yang membuat aktivitas transaksi semakin kompleks. Berbagai kompleksitas ekosistem keuangan ini yang memunculkan risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Untuk itu, Maimirza mengidentifikasi celah dan tipologi kejahatan ekonomi digital untuk dapat menanggulanginya. Pengenalan modus kejahatan ekonomi digital ini berguna untuk meningkatkan proses efektifitas analisis dan pemeriksaan.
PPATK menemukan, tindak pidana yang masuk dalam kategori berisiko tinggi yakni korupsi, narkotika, masalah perpajakan, pertanahan, perutangan, dan penipuan.
Baca Juga : Berkaca dari Kasus Rizky Billar-Lesti Kejora, Menteri PPPA Imbau Korban KDRT Berani “Speak Up”