Jakarta – Situs yang diblokir Kominfo bisa dipastikan berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Sejumlah situs tersebut menyediakan layanan judi online yang lebih besar mudharat dibanding manfaatnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap memblokir situs tersebut meski telah terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemblokiran dilakukan setelah evaluasi.
Daftar Situs yang Diblokir Kominfo
Domino Qiu Qiu
Topfun
Pop Domino
MVP Domino
Pop Poker
Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
Ludo Dream
Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
Poker Texas Boyaa
Poker Pro.id
Pop Big2
Pop Gaple.
“Kominfo konsisten melakukan pemutusan akses pada konten perjudian. Kami telah memblokir 534.183 konten judi dalam internet sejak tahun 2018,” kata Plate pada Selasa (2/8/2022) malam terkait situs yang diblokir.
Sebelumnya, Kominfo sempat melakukan pemblokiran pada sejumlah situs yang belum terdaftar di Indonesia. Situs yang diblokir tersebut adalah Penyelenggara Situs Eletronik (PSE) asing yang sudah seharusnya terdaftar.
Situs tersebut adalah Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, dan PayPal. Namun situs tersebut melakukan klarifikasi dan pendaftaran di Kominfo.
Dikutip dari lamannya, ada beberapa alasan Kominfo melakukan pemblokiran. Situs yang diblokir biasanya memuat konten yang sarat muatan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware.
Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User Id, Password, dan data sensitif lainnya. Situs yang diblokir tersebut bekerja dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui email.
Sedangkan malware atau malicious software adalah program yang dirancang untuk masuk dan merusak sistem komputer. Alasan lain situs yang diblokir adalah besarnya potensi kerugian bagi masyarakat.












