JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa peraturan motor dilarang melewati Jalan Sudirman-Thamrin merupakan regulasi yang menghambat pertumbuhan Ibu Kota.
Karenanya, ia menghapus Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 Jo Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, yang dicetuskan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017.
“Semua regulasi yang menghambat, kami tiadakan. Misalnya di awal ada jalur-jalur yang motor tidak boleh masuk, itu kami cabut,” tuturnya di kantor Kompas Gramedia, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).
Anies menyatakan, peraturan itu menghambat pertumbuhan karena ojek online (ojol) tak bisa melewati Jalan Sudirman-Thamrin.
Padahal, katanya, terdapat sekitar 500.000 pesanan dari kawasan Jalan Sudirman-Thamrin yang harus diantarkan oleh ojol.
“Kalau ojek enggak boleh lewat, maka distribusi barang akan terganggu. Jalan Sudirman itu 500.000 pengantaran per hari. Yang diantar makan dan minum,” sebut dia.
Anies juga menggambarkan, ketika tak ada pengantaran di Jalan Sudirman-Thamrin, banyak ibu-ibu penjual makanan dan minuman di Jakarta yang akan menutup usahanya masing-masing.
“Itu (Jalan Sudirman-Thamrin) dibuka. Memang ada kontroversi. Sebenarnya motor boleh masuk, kota ini memang harus setara untuk semua,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ahok menerbitkan Pergub Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada 2014.
Anies lalu mencabut pergub itu pada 2017.