– Bank Indonesia (BI) melincurkan White Paper Central Bank Digital Currency (CDBC), atau Rupiah Digital pada Rabu, 30 November 2022.
White Paper ini menjelaskan rumusan CDBC untuk Indonesia dengan mempertimbangkan asas manfaat dan risiko.
CDBC sendiri merupakan bentuk baru uang bank sentral yang merupakan kewajiban bank sentral berdenominasi sama dengan mata uang resmi.
Proyek pengembangan rupiah digital diberi nama ‘Proyek Garuda’ oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warijyo.
Nantinya, rupiah digital ini akan diterbitkan dalam dua jenis, yaitu Wholesale atau grosir yang hanya dipakai terbatas oleh pihak yang ditunjuk BI, dan Ritel yang dapat digunakan masyarakat luas.
Proyek Garuda ini akan diimplementasikan dalam tiga tahap, yaitu :
1. Dengan mengembangkan digital rupiah untuk segmen Wholesale
2. Pengembangan digital rupiah akan diperluas dengan bisnis operasi moneter dan pasar uang
3. BI akan mengembangkan integrasi digital rupiah pada segmen Wholesale rupiah dengan ritel secara end-to-end
Mata uang digital ini nantinya tidak langsung didistribusikan ke masyarakat, tetapi melalui perantara yang sidah ditunjuk BI.
BI menunjuk perantara yang telah ditetapkan sebagai Wholesaler, kemudian WHolesale memperoleh uang digital berjenis Wholesale langsung dari BI.
Wholesaler perlu mengonversi rekening gironya di BI, lalu Wholesaler mendistribusikan mata uang digital ke masyarakat, baik secara langsung maupun melalui perantara lain yang disebut peritel.
Setelah rupiah digital sampai ke peritel, statusnya bukan lagi berjenis Wholesale, melainkan ritel.
Hadirnya rupiah digital ini diharapkan dapat memperkuat peran BI di ajang internasional, dan mengakselerasi integrasi ekonomi keuangan digital secara nasional.***












