Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang segera disidangkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum bakal mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Menurut kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, dia juga akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuat surat keterangan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk memperjelas posisi kliennya sebagai JC.
“Status sebagai JC sudah diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014, bahwa saksi kunci atau saksi mahkota yang membuka terang perkara ini mendapatkan keadilan juga. Jadi pertimbangan juga kepada jaksa dan hakim,” kata Ronny seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Senin (10/10/2022).
“Kami juga mendorong kepada LPSK untuk membuatkan surat rekomendasi kepada jaksa dan hakim mengenai status JC klien kami,” ucap Ronny.
Eliezer adalah satu-satunya tersangka dalam perkara itu yang menyandang status justice collaborator.
Ronny sangat berharap hakim dan jaksa mempertimbangkan status JC kliennya karena Eliezer yang membongkar apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus yang menewaskan Yosua.
Eliezer, kata Ronny, juga selalu kooperatif selama proses penyidikan. Di sisi lain, dia membenarkan kliennya mengakui menembak Yosua tetapi atas perintah dari Sambo yang saat itu masih merupakan perwira tinggi Polri.
Dia juga berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum bisa melihat fakta itu sebagai sebuah kesatuan kronologi perkara.
Baca Juga : Longsor dan Pohon Tumbang di Semarang, BPBD Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan












