5 Fakta BBM ‘Kotor’ Lenyap Tahun Depan

Jakarta – Beberapa produk BBM akan lenyap pada tahun depan. Sebab, BBM tersebut memilik oktan lebih rendah dari minimal oktan yang dipersyaratkan pemerintah. Berikut faktanya:

1. BBM yang Bakal Lenyap
BBM yang dipasarkan pada tahun depan wajib memiliki RON minimal 90. Maka itu, BBM di bawah RON 90 tidak boleh dipasarkan.

Sebagaimana diketahui, BBM yang memiliki RON di bawah 90 antara lain Premium yang dijual PT Pertamina (Persero) dengan RON 88 dan Revvo 89 yang dijual PT Vivo Energy Indonesia dengan RON 89.

Bacaan Lainnya

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini. “Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini,” katanya kepada detikcom, Minggu (18/9/2022).

| Baca Juga : Hari Ini, Sidang Banding Pemberhentian Tak Hormat Ferdy Sambo Dimulai!

Sementara, manajemen PT Vivo Energy Indonesia sempat buka suara terkait kelanjutan BBM Revvo 89. Vivo menjelaskan, pemerintah telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada tanggal 31 Desember 2022.

“Untuk mematuhi kebijakan pemerintah, PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil langkah‐langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini,” tulis manajemen.

2. Harga BBM yang Bakal Lenyap
Revvo 89 kini dibanderol Rp 10.900/liter naik dari sebelumnya Rp 8.900/liter. BBM ini sempat jadi buruan karena Pertalite yang dijual Pertamina naik menjadi Rp 10.000/liter.

| Baca Juga : BSU Rp600.000 Tahap 2 Disalurkan Pekan Depan, Begini Cara Cek Data Penerima Terbaru

3. Pertalite Masih Ada Tahun Depan
Dengan minimal RON 90, maka Pertalite tidak masuk kategori BBM yang lenyap tahun depan. Sebab, Pertalite memiliki RON 90.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, BBM yang dijual Pertamina saat ini paling rendah RON 90.

“Kalau begitu kita masih sesuai dengan ketentuan itu. Karena RON terendah kita 90,” jelasnya.

4. BBM di Bawah RON 90 Lenyap 1 Januari 2023
BBM dengan oktan di bawah 90 dilarang dipasarkan mulai 1 Januari 2023. Hal itu menyusul tidak berlakunya Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (SK DJM) Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri pada 1 Januari 2023.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra mengatakan, mulai 1 Januari 2023 BBM yang dipasarkan wajib memiliki oktan minimal 90.

“Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri,” terangnya kepada detikcom.

| Baca Juga : Masih Diproses, Ini Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap Kedua

5. Alasan BBM ‘Kotor’ Dilenyapkan
BBM yang dipasarkan dalam negeri saat ini paling rendah memiliki oktan 88 berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Namun, SK tersebut tidak berlaku mulai 1 Januari 2023.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra menjelaskan, ketentuan tersebut dicabut sebagai upaya untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor.

“Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, mulai tanggal 1 Januari 2023 SK DJM tersebut dinyatakan tidak berlaku melalui SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan Di Dalam Negeri,” terangnya kepada detikcom, Minggu (18/9/2022).

Dia menjelaskan, mulai 1 Januari 2023 BBM yang dipasarkan dalam negeri minimal wajib memiliki minimal RON 90.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *