Jakarta – Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kasus etik hari ini. Sidak itu berkaitan dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.
“Iya benar,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Minggu (18/9) kemarin.
Sidang banding Ferdy Sambo bakal dipimpin jenderal bintang tiga. “Nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya),” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (15/9) lalu.
| Baca Juga : Anies Baswedan Harus Jalani 8 Tahap Ini di Akhir Jabatannya – Koransumsel.com
Ada perbedaan sidang banding dengan sidang etik yang pertama. Sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.
“Sudah lengkap (berkas banding Sambo), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu,” katanya.
| Baca Juga : Lowongan Kerja Kemenko Perekonomian untuk S1, Honor Rp 5 Juta
Ferdy Sambo Banding
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.
“Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
| Baca Juga : Mencuat Wacana Jadi Cawapres 2024, Begini Respons Jokowi
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).