Merdeka.com – Bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama sudah dicairkan per 12 September 2022 lalu. BSU dicairkan kepada 4.112.052 penerima melalui rekening bank himbara masing-masing pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua akan segera disalurkan kepada para pekerja/buruh yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.
“Minggu depan setelah verifikasi selesai maka akan kami salurkan,” ucap Ida dalam konferensi pers, Jumat (16/9).
Ida menuturkan, sebanyak 249.740 pekerja tidak lolos menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022. Menaker menjelaskan penyebab tidak lolos dari skrining Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan tidak memiliki rekening bank himbara.
“Yang tidak lolos tidak punya rekening bank. Ada dua pilihannya dibukakan rekening atau kami salurkan melalui PT Pos Indonesia,” jelas dia.
Jika anda belum mendapatkan BSU di tahap pertama, jangan khawatir, anda bisa mengecek langsung melalui website Kementerian Ketenagakerjaan ataupun website BPJS Ketenagakerjaan.
| Baca Juga : Masih Diproses, Ini Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap Kedua – Koransumsel.com
Persyaratan dan Ketentuan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
| Baca Juga : 3 Cara Mendapatkan BLT BBM Rp 600.000 dari Kemensos
Langkah Pengecekan
Berikut Langkah Pengecekan Melalui Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
| Baca Juga : Lowongan Kerja Kemenko Perekonomian untuk S1, Honor Rp 5 Juta – Koransumsel.com
Notifikasi Penting
Pemberitahuan Notifikasi:
Tahap 1 Calon
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Nantinya akan tertulis ‘Kamu terdaftar sebagai calon BSU 2022’.
Tahap 2 Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Akan ada pemberitahuan ‘Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022’.
Tahap 3 Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.