Mengapa Dewa 19 Bisa Jual Tiket Saat Surat Izin dari Kepolisian Belum Keluar?

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekjen Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Mahyudin menjelaskan mengenai rangkaian agar promotor bisa mendapatkan surat izin keramaian dari kepolisian.

Penjelasan ini juga sekaligus menjawab alasan Dewa 19 bisa menjual tiket hingga 63.000 sebelum mengantongi surat izin keramaian dari kepolisian.

“Pertama, promotor itu harus memiliki izin tempat venue yang akan digunakan. Kalau dalam konteks seperti Raisa hingga BLACKPINK, dari pengalaman kami, itu promotor bisa announce karena sudah berbekal surat venue,” ucap Emil dalam jumpa pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/11/2022).

Bacaan Lainnya

Setelahnya, Emil membeberkan, surat tersebut kemudian dibawa untuk mendapatkan surat izin permohonan lingkungan yang mencakup RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan.

Kemudian, kata Emil, ada sejumlah surat permohonan rekomendasi yang harus didapatkan setiap promotor sebelum berlangsungnya acara. Surat permohonan rekomendasi tersebut ditujukan kepada Satpol-PP, TNI atau Koramil/Kodim, Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar), Satgas Covid-10 atau BNPB.

Selain itu, promotor bakal melanjutkan untuk mendapatkan surat permohonan bantuan personel tim medis dan tim ambulans, bantuan personel dan unit Damkar, hingga bantuan pengamanan jalan raya dari Dinas Perhubungan.

“Yang tadi disebutkan, kami biasanya menyebutkan sebagai tahap satu,” ucap Emil. Berbekal dari surat rekomendasi tersebut, kata Emil, promotor langsung masuk ke tahap dua. Promotor meminta surat rekomendasi dari Polsek hingga Polres yang biasanya dilanjutkan dengan surat permohonan bantuan pengamanan dari Polres setempat.

“(Nanti) Polres akan mengeluarkan surat rekomendasi izin dan kemudian nanti biasanya Polda yang akan mengeluarkan izin keramaian apabila semua surat itu sudah dinyatakan lengkap. Kalau ada artis luar atau internasional, itu izinnya sampai ke Mabes Polri,” ujar Emil.

Ketua Umum APMI Dino Hamid menyadari, promotor kerap kali menjadi pihak yang disalahkan jika suatu konser berujung batal atau ditunda karena tidak mengantongi izin dari kepolisian, seperti konser Dewa 19. Padahal, kata Dino Hamid, semua hal tersebut berjalan secara berbarengan.

“Basic-nya, sering kali pemberitaan media atau pihak berwajib itu kayak ayam dan telur. Kayak promotor disalahkan karena menjual tiket sebelum surat izin keluar,” kata Dino Hamid. “Padahal, memang pasti penjualan tiket itu berjalan berbarengan secara paralel dengan pengurusan izin,” ucap Dino Hamid melanjutkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *