Situasi global kini tengah diselimuti awan gelap. Ketidakpastian amat tinggi sehingga gejolak pasar keuangan menjadi tak terhindarkan. Apalagi hampir seluruh pakar kompak memperkirakan dunia akan dilanda resesi.
Bagaimana situasi sektor keuangan dalam negeri?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pasar keuangan dalam negeri tak lepas dari tekanan global. Walaupun kalau dilihat lebih rinci, tekanan yang dirasakan masih lebih ringan dibandingkan banyak negara lain.
“Masih relatif solidnya kinerja perekonomian domestik turut menjaga kinerja IHSG relatif lebih baik dibandingkan negara kawasan di tengah koreksi signifikan pasar keuangan global,” tulis OJK dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (4/9/2022).
Pasar Modal
Hingga 30 September 2022, IHSG terkoreksi 1,92 persen mtd ke level 7.040,80 dengan nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp3,055 triliun. Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 6,98 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp69,47 triliun.
Di Pasar SBN, non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp18,84 triliun mtd sehingga mendorong rerata yield SBN naik sebesar 30,10 bps mtd di seluruh tenor. Rerata yield SBN telah meningkat sebesar 79,73 bps dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp150,67 triliun.
Hingga 30 September 2022, penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu sebesar Rp175,34 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten. Di pipeline, masih terdapat 90 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp61,31 triliun.
Kinerja IHSG yang stabil juga ditopang oleh kinerja emiten yang meningkat. Dari 722 emiten listing saham yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan 20222, sejumlah 479 emiten (66,34 persen) menunjukkan peningkatan kinerja dengan pertumbuhan pendapatan tercatat sebesar 22,97 persen yoy dan peningkatan laba sebesar 74 persen yoy.
Perbankan
OJK Mencatat kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen yoy, utamanya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen yoy. Adapun, secara mtm, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp20,13 triliun menjadi Rp6.179,5 triliun. Sementara itu, laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 7,77 persen yoy menjadi Rp7.608 triliun, laju pertumbuhan melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,59 persen yoy, yang utamanya didorong perlambatan giro.
Di tengah tren turunnya likuiditas sebagai dampak pengetatan kebijakan moneter baik melalui kenaikan GWM maupun kenaikan suku bunga, likuiditas industri perbankan pada Agustus 2022 terpantau masih dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 118,01 persen (Juli ’22: 124,4 persen) dan 26,52 persen (Juli ’22: 27,92 persen), jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Profil risiko perbankan di Agustus 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79 persen (NPL gross: 2,88 persen). Kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun, dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah (Juli ’22: 2,94 juta nasabah). Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,90 persen dari titik tertingginya.
Sementara, Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2022 tercatat sebesar 1,60 persen, di bawah threshold 20 persen. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan pada Agustus 2022 tercatat meningkat menjadi 25,21 persen.
IKNB
Di sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi periode Januari – Agustus 2022 adalah sebesar Rp205,90 triliun atau naik 2,10 persen yoy. Permodalan di sektor asuransi terjaga dengan RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 485,51 persen dan 310,08 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Nilai outstanding piutang pembiayaan pada Agustus 2022 meningkat 8,57 persen yoy menjadi sebesar Rp389,54 triliun. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan semakin membaik dengan rasio NPF gross pada Agustus 2022 turun menjadi sebesar 2,60 persen (Agustus 2021 sebesar 3,90 persen). NPF neto periode Agustus 2022 juga membaik menjadi sebesar 0,70 persen (Agustus 2021 sebesar 1,43 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan pada Agustus 2022 sebesar 1,96 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pada sektor Dana Pensiun, aset per Agustus 2022 tercatat sebesar Rp338,20 triliun atau meningkat sebesar 5,66 persen yoy. Sementara, investasi tumbuh 5,70 persen yoy menjadi sebesar Rp326,96 triliun.
Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Agustus 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 80,97 persen yoy menjadi Rp47,23 triliun. Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari sejak jatuh tempo (TKB90) sebesar 97,11 persen (turun 1,14 persen yoy), sehingga persentase pendanaan macet sebesar 2,89 persen masih dalam batas yang terkendali di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
Berikut langkah OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan:
1. OJK senantiasa memantau dan memastikan ketersediaan likuiditas, baik untuk mengantisipasi potensi risiko maupun dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi intermediasi Lembaga Jasa Keuangan. Di sisi lain, OJK juga mencermati perkembangan kenaikan biaya dana Lembaga Jasa Keuangan sehubungan dengan respon atas peningkatan suku bunga.
2. OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk terus mencermati risiko pasar, termasuk eksposur dalam surat-surat berharga dan valuta asing di tengah tren penguatan USD serta peningkatan volatilitas di pasar keuangan global. Dalam kaitan ini, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk secara intensif melakukan scenario analysis dalam rangka memitigasi risiko yang mungkin timbul.
3. OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk mencermati perkembangan risiko kredit di sektor-sektor ekonomi yang memiliki konsumsi energi yang tinggi di tengah kenaikan harga energi dan yang kinerjanya berhubungan erat dengan siklus harga komoditas. Selanjutnya, Bank diminta untuk melakukan scenario analysis untuk memitigasi risiko dimaksud.
4. OJK akan mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik dalam beberapa waktu ke depan, antara lain asymmetric auto-rejection, pelarangan transaksi short selling, dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5 persen, seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan.