Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik 2 pecahan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Artinya kedua pecahan mata uang tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi keuangan alias tidak berlaku lagi. Hal ini dilaksanakan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Rabu (31/8/2022).
Berikut uang rupiah khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
– Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
– Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000
2 uang Rupiah nggak laku lagi, sudah ditarik Bank Indonesia Foto: Dok. Bank Indonesia
Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah lama tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
– Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,
– Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Baca artikel detikfinance, “Ingat! 2 Pecahan Uang Rupiah Ini Sudah Ditarik BI dan Nggak Laku Lagi” selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-6321173/ingat-2-pecahan-uang-rupiah-ini-sudah-ditarik-bi-dan-nggak-laku-lagi.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/