Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten Fatah Sulaiman terkait kasus dugaan suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Fatah akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap Karomani. “Hari ini bertempat di Polresta Bandar Lampung,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Selain Fatah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Unila. Mereka adalah Kepala Biro Akademik Unila Hero Satrian Arief dan Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Nandi Haerudin. Kemudian, Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila Arif Sugiono, Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Hery dian Septama, Koordinator Kesekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Karyono, dan pegawai honorer Unila, Destian. Hingga saat ini KPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan maupun keterkaitan Rektor Untirta Fatah Sulaiman.
Baca Juga : Termasuk Edgar Xavier, Tim Wushu Indonesia Raih 5 Emas di Turki
Sejauh ini, KPK terus mengusut dugaan suap yang menjerat Karomani dan bawahannya. Penyidik telah melakukan geledah di sejumlah fakultas di Unila, gedung rektorat, hingga kediaman para pelaku dan pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih dari orangtua mahasiswa baru yang ia loloskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) 2022. Ia dan sejumlah orang lainnya ditangkap KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat dan Lampung pada Agustus lalu.
Sebagian suap yang diterima Karomani telah digunakan untuk keperluan pribadinya. Sebagian uang lainnya telah dialihkan menjadi emas batangan dan didepositkan.