Akibat muntah-muntah itu, MF sempat mendapatkan perawatan lebih dari seminggu lamanya di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
Sementara, kuasa hukum korban Ryan Gumay SH CHRM CTL, menyebut jika kedatangan mereka ke Polda Sumsel menanyakan terkait perkembangan Laporan Polisi bernomor 649 yang dilaporkan pada Rabu 25 Oktober 2022.
“Akan terus mengawal jalannya proses hukum yang dilaporkan oleh klien kami. Kami juga sampaikan agar ini mendapatkan atensi khusus baik dari kepolisian maupun dari instansi terkait,” ujar Ryan.
Adapun yang dilaporkan, kata Ryan, yakni UU Perlindungan Anak.
“Tidak dibenarkan terjadinya tindak kekerasan terlebih di lembaga pendidikan seperti pesantren,” ungkap Ryan.
Terpisah, M Novel Sua SH selaku kuasa hukum Yayasan Ma’had Izzatuna Al-Islami sekaligus kuasa hukum terlapor menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kasus ini kepada penyidik.












