Harga BBM Naik, Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Angkutan Umum dan Ojek Online

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

Hal itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat menyusul naiknya harga Bahan Bakar Masyarakat (BBM).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online berpelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini, 19 September hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal hingga 15 Desember 2022.

Khofifah mengatakan, melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi. Khususnya, akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat,” kata Khofifah di Surabaya, Senin (19/9/2022).

Ia menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari kenaikan harga BBM ini.

Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

“Kami terus mengupayakan berbagai format intervensi  agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim,” ujar Khofifah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif.

Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

“Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *