Camat Tersandung Korupsi, Sekda OKU: Kita Hormati Proses Hukumnya

Kejari Ogan Komering Ulu menetapkan 5 orang tersangka dan menahan empat orang dugaan kasus korupsi pengadaan bibit buah unggul yang bersumber dari dana desa pada Selasa 15 November 2022 petang kemarin.

Salah satu yang ditetapkan dan ditahan Kejari adalah MAB Camat Sosoh Buay Rayap yang sejak Selasa kemarin juga ikut ditahan bersama tiga orang lainnya.

Belum diketahui apa saja peran MAB pada kasus yang merugikan keuangan negara Rp 3,68 Milyar tersebut. Namun diduga MAB ijut berperan melancarkan CV Mitra Selayu menjual bibit kepada 49 Desa di OKU pada tahun 2019.

Terkait dengan penahanan camat Sosoh Buay Rayap tersebut, Pemkab OKU tak mau berkomentar banyak menanggapi kasus yang tengah di hadapi MAB.

Bacaan Lainnya

Sekda Kabupaten OKU, DR Achmad Tarmizi saat dihubungi sejak Selasa malam baru memberikan komentarnya pada Rabu 16 November 2022.

Dimana menurut Tarmizi, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan. Dikatakan Tarmizi pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu putusan pengadilan.

“Kita hormati proses hukumnya, karena setiap orang sama dihadapan Hukum (equality bofore the law). Dengan terus mengedepankan praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai dengan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrecht van gewijsde),” Ujar Tarmizi saat dihubungi portal ini.

Dikatakan Tarmizi, Pemkab OKU sendiri akan menyiapkan bantuan hukum bagi MAB dan satu ASN lagi yang juga ikut tersandung kasus pengadaan bibit buah unggul berlebel dan bersertifikat tersebut jika memang di butuhkan.

“Terkait dengan bantuan hukum akan kita siapkan jika memang dibutuhkan,” Sambung  Mantan PLH Bupati OKU ini.

Sementara itu, Terkait dengan kekosongan camat Sosoh Buay Rayap, dikatakan Tarmizi PJ Bipati OKU akan segera menetapkan PLT Camat Sosoh Buay Rayap paling lambat hari ini.

Namun dirinya belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Camat untuk menggantikan MAB sementara waktu. “Bupati segera menetapkan paling lambat hari ini,” Ungkap Tarmizi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering ulu menetapkan 5 Orang tersangka dan menahan 4 orang yakni MAB, RI, HR dan AH terkait dugaan korupsi pengadaan bibit buah unggul berlabel dan bersertifikat yang bersumber dari dana desa pada tahun 2019.

Namun satu orang tersangka yakni RO yang merupakan Direktur CV Mitra Selayu  belum ditahan dan ditetapkan sebagai DPO lantaran sudah empat kali dilakukan pemanggilan namun selalu mangkir.

Diduga bibit buah unggul yang seharusnya berlabel dan bersertifikat tersebut palsu dan tidak sesuai dengan ketentuan sistem budidaya pertanian berkelanjutan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,6 Milyar dari hasil Audit Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *