Anies Baswedan Dinilai Masih Bikin Keputusan Strategis, PDIP Desak Jokowi Segera Tunjuk Pj Gubernur DKI

Anggota DPRD DKI dari PDIP Gilbert Simanjuntak mendesak Presiden Jokowi untuk segera memilih nama penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.

Menurut Gilbert, memang tidak ada aturan di UU tentang kapan batas waktu presiden memilih nama penjabat gubernur.

“Beberapa Pj Gubernur yang telah dilantik, dilakukan pengumuman selang beberapa hari sebelum pelantikan,” kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 September 2022.

Gilbert mengatakan berdasarkan pengalaman daerah lain, ia menyarankan agar Presiden Jokowi dan Kemendagri bisa memilih Pj Gubernur DKI lebih cepat.

“Untuk kondisi Jakarta saat ini, dirasa perlu pengumuman nama disebutkan lebih awal,” katanya.

Pertimbangannya, kata politikus PDIP ini adalah kondisi pemerintahan terkini di Jakarta dengan banyaknya keputusan strategis yang diambil Anies Baswedan di saat-saat akhir jabatanya.

Disamping itu, kata Gilbert, dengan Pj Gubernur ditunjuk lebih awal, bisa melakukan penyesuaian lebih cepat tanpa perlu menunggu setelah dilantik tanggal 16 Oktober nanti.

“Suasana pemerintahan akan lebih jelas bila sudah jelas nama Penjabat Gubernur, juga kinerja akan lebih optimal bila waktu penyesuaian dipersingkat,” ujarnya.

3 calon Pj Gubernur DKI dinilai mumpuni

Adapun Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani tak mempersoalkan siapa yang akan dipilih Presiden Jokowi sebagai penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan. Menurut dia, tiga nama yang diusulkan DPRD DKI memenuhi kualifikasi dan mumpuni.

“Saya lihat tiga nama tersebut mumpuni semua,” kata Zita dalam acara diskusi tentang mencari figur ideal penjabat Gubernur DKI di Kantor DPD Golkar DKI Rabu kemarin. Ia sendiri mengaku punya jagoan, tapi ia tak mempermasalahkan siapa yang nanti dipilih Jokowi.

Jokowi disebut bisa memilih dengan tutup mata

Anggota DPRD DKI dari PDIP Gilbert Simanjuntak mendesak Presiden Jokowi untuk segera memilih nama penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.

Menurut Gilbert, memang tidak ada aturan di UU tentang kapan batas waktu presiden memilih nama penjabat gubernur.

“Beberapa Pj Gubernur yang telah dilantik, dilakukan pengumuman selang beberapa hari sebelum pelantikan,” kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 September 2022.

Gilbert mengatakan berdasarkan pengalaman daerah lain, ia menyarankan agar Presiden Jokowi dan Kemendagri bisa memilih Pj Gubernur DKI lebih cepat.

“Untuk kondisi Jakarta saat ini, dirasa perlu pengumuman nama disebutkan lebih awal,” katanya.

Pertimbangannya, kata politikus PDIP ini adalah kondisi pemerintahan terkini di Jakarta dengan banyaknya keputusan strategis yang diambil Anies Baswedan di saat-saat akhir jabatanya.

Disamping itu, kata Gilbert, dengan Pj Gubernur ditunjuk lebih awal, bisa melakukan penyesuaian lebih cepat tanpa perlu menunggu setelah dilantik tanggal 16 Oktober nanti.

“Suasana pemerintahan akan lebih jelas bila sudah jelas nama Penjabat Gubernur, juga kinerja akan lebih optimal bila waktu penyesuaian dipersingkat,” ujarnya.

3 calon Pj Gubernur DKI dinilai mumpuni

Adapun Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani tak mempersoalkan siapa yang akan dipilih Presiden Jokowi sebagai penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan. Menurut dia, tiga nama yang diusulkan DPRD DKI memenuhi kualifikasi dan mumpuni.

“Saya lihat tiga nama tersebut mumpuni semua,” kata Zita dalam acara diskusi tentang mencari figur ideal penjabat Gubernur DKI di Kantor DPD Golkar DKI Rabu kemarin. Ia sendiri mengaku punya jagoan, tapi ia tak mempermasalahkan siapa yang nanti dipilih Jokowi.

Jokowi disebut bisa memilih dengan tutup mata

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *