Ini Tiga Hal yang Dinilai Penting dan Harus Dijalankan Pj Gubernur DKI

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, menyampaikan tiga hal yang dinilai penting dan harus dijalankan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nantinya.

Pertama, penjabat gubernur harus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif.

“Pertama, urgensinya memastikan bahwa fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah itu dapat berjalan efektif,” ujar Soni, dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).

“Ya, pembangunan pemerintahan sendiri, urusan pemerintahan, termasuk sosial kemasyarakatan,” sambung dia.

Kedua, Pj Gubernur DKI harus mengawal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar berjalan dengan lancar.

Soni menegaskan, Pj Gubernur DKI memang bukan penyelenggara Pemilu. Namun, menurut dia, Pj Gubernur DKI sebagai pimpinan daerah berkewajiban mendukung Pemilu 2024.

“Walaupun Pj Gubernur bukan penyelenggara (Pemilu), bukan Komisi Pemilihan Umum, tapi (Pj Gubernur DKI) punya kewajiban untuk memberikan support sebagai pimpinan daerah. Ini tugas khususnya,” kata Soni.

Baca Juga : Viral Puan Lempar-lempar Kaos ke Warga Sambil Cemberut, PDI-P Beri Penjelasan

Soni melanjutkan, Pj Gubernur DKI juga harus memastikan bahwa situasi di Ibu Kota kondusif.

Untuk menciptakan situasi yang kondusif, Pj Gubernur DKI harus menjalin komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Ketiga, (Pj Gubernur) memastikan situasi kondisi daerah kondusif dikawal bersama Forkopimda plus FKUB. Ini urgensi,” tuturnya.

Adapun masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Sementara, DPRD DKI telah mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketiganya yakni, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

DPRD DKI telah menyerahkan ketiga nama itu ke Kemendagri pada 14 September 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *