Menkumham: Ada Pengacara Kondang “Blow Up” KUHP, Seolah-olah Mau Kiamat

Adapun ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan, atau dengan kata lain delik aduan.

Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri. Sementara itu, bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.

Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, sebagaimana disebutkan di Pasal 411 Ayat (4): “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *