Menkumham: Ada Pengacara Kondang “Blow Up” KUHP, Seolah-olah Mau Kiamat

Walau begitu, Yasonna memastikan, KUHP baru ini tidak akan mengganggu privasi seseorang.

Dia mengatakan, seks di luar nikah dan kohabitasi baru bisa ditindak apabila ada pengaduan dari orang tertentu.   Budaya semacam ini tidak terjadi di dunia barat.

“Ya kan di sana anak SMA tamat SMA keluar dari rumah, ‘I left my own’. Kalau orangtuanya melarang, ‘This is my life daddy, this is my life mom,’. You can’t do that here.

Kita punya budaya. Kalau Anda mau meliberalisasi seksual di sini, bangsa ini bukan hanya soal kebebasan individualisme sebebas-bebasnya, bangsa ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *