KARAWANG, KOMPAS.com – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang pada 2023 dibarengi dengan kenaikan serapan tenaga kerja.
Seperti diketahui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan UMK Karawang 2023 menjadi Rp 5.176.179,07. Artinya naik sebesar persen dari UMK 2022.
Cellica menyebut, kenaikan UMK tersebut hasil aspirasi buruh, rekomendasi Pemda dan keputusan Pemprov Jabar. Sehingga Karawang jadi daerah dengan UMK tertinggi secara nasional.
“Namun kami ingin agar ini sejalan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja,” kata Cellica di Kantor Bupati Karawang, Senin (12/12/2022).
Karawang, kata Cellica, ditetapkan sebagai kawasan industri nasional sejak 2003 dengan mayoritas investasi padat modal dan teknologi.
Karenanya, Pemkab Karawang akan berupaya agar industri kecil menengah (IKM) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat menjadi penyuplai bagi industri besar.
“Tujuannya agar ada serapan tenaga kerja dari berbagai bidang industri,” kata dia. Cellica mengatakan, Pemkab Karawang juga tengah memaksimalkan layanan lowongan kerja yang bisa diakses secara daring. Tujuannya memangkas praktik percaloan.
“Kami ingin industri di Karawang memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat Karawang,” ungkap dia. Pemkab Karawang, tambah dia, telah berupaya agar masyarakatnya bisa bekerja di daerahnya sendiri.
Misalnya pelatihan keterampilan yang dibutuhkan industri di balai latihan kerja (BLK) dan memfasilitasi pelatihan langsung siswa SMK dengan perusahaan.
Contohnya di SMKN 1 Karawang, SMKN 2 Karawang, dan SMK Trimitrakarya.
“Program peningkatan kapasitas dan link and macth, menjadi ujung tombak agar angkatan kerja dan serapan kerja terus meningkat,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Karawang memberikan pelatihan keahlian menjadi pengusaha, yang nantinya bakal menyerap tenaga kerja. Misalnya pelatihan usaha tani, perikanan, dan kopi.












