PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terima pelimpahan tahap II kasus korupsi penerima suap oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel atas nama tersangka Edi Kurniawan, Senin 12 Februari 2024.
Dengan menggunakan rompi keramat khusus tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tersangka Edi Kurniawan berikut barang bukti diterima Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH.
Dari pantauan, tersangka Edi Kurniawan masih menjalani serangkaian pemeriksaan kelengkapan berkas dilantai dua ruang Pidsus Kejari Palembang.
Serangkaian pemeriksaan kelengkapan berkas dan barang bukti diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Jaksa Kejari Palembang.
Nampak juga, tersangka Edi Kurniawan hanya didampingi oleh pengacara penunjukan Rizal Syamsul SH dan partner, tanpa didampingi pihak keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka didampingi tim pengacara masih melakukan serangkaian pemeriksaan berita acara serah terima tahap dua.
Beberapa waktu lalu penyidik pidsus Kejari Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Edi Kurniawan.
Usai penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan giat penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti.
Giat penggeledahan dan penyitaan dilakukan beberapa waktu lalu, yang mana penggeledahan menyasar kantor Inspektorat Provinsi Sumsel dan rumah tersangka di perumahan Mitra Permai Gandus Palembang.
Diketahui, untuk saat ini tersangka Edi Kurniawan telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, guna proses hukum selanjutnya.
Tersangka Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.
Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.
Atas perbuatannya tersangka Edi Kurniawan dijerat dengan Primair Pasal 12 huruf e atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi.











