PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai jalan protokol.
“Penertiban APK dimulai pada Minggu 11 Februari 2024 hingga Rabu 14 Februari 2024,” kata Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi kepada SUMEKS.CO pada Senin 12 Februari 2024.
Cherly Panggar Besi menjelaskan, penertiban yang dilakukan Satpol PP Palembang ini dilakukan dimulai sejak memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Petugas melaporkan bahwa sebanyak 150 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho besar di jalanan telah diturunkan.
“Petugas menurunkan sekitar 150 APK dalam bentuk baliho besar pada hari Minggu,” jelasnya.
Lanjut Cherly menyatakan bahwa penertiban ini akan terus berlangsung hingga tanggal 14 Februari 2024 untuk memastikan Palembang bebas dari APK.
“Iya, akan terus berlanjut hingga pencoblosan pada 14 Februari mendatang,” ujarnya.
Untuk melakukan penertiban ini, pihak Satpol PP Kota Palembang menurunkan sekitar 30 anggota yang dibagi menjadi 3 tim.
Penertiban pada Minggu dini hari ini dilaksanakan di sepanjang jalan protokol Kota Palembang hingga 14 Februari 2024.
“Sekitar 100 petugas anggota Satpol PP yang dibagi dalam 3 tim,” tegasnya.
Kendati itu, Cherly menyebutkan bahwa penertiban APK tidak hanya berfokus pada jalan protokol, tetapi juga mencakup jembatan penyeberangan dan flyover yang mana semua APK akan diturunkan.
“Saat ini, kami fokus pada penertiban di jalan protokol dan flyover,” tukasnya.