Terima Laporan Bantuan Polisi, Truk Angkutan Batubara Ilegal Kembali Ditangkap Polres Muara Enim

Muara Enim,  Terobosan Kreatif Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo membuka nomor pengaduan untuk masyarakat dengan nama “BANTUAN POLISI” Polda Sumsel dengan nomor 0813-70002-110, semakin hari semakin diminati masyarakat dalam mengadukan permasalahannya ataupun memberikan informasi berkaitan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya.

Sebagaimana halnya yang terjadi di Jl Lintas Sumatera Muara Enim – Batu Raja Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, dimana masyarakat memanfaatkan Nomor pengaduan Bantuan Polisi guna menginformasikan adanya laporan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi bahwa ada mobil Truck Tronton Warna Hijau BG 8015 UJ mengangkut batubara mogok di tengah jalan yang membuat kemacetan panjang dari malam sampai dengan siang hari, Selasa (02/5/23).

“Atas informasi tersebut Personil Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim langsung mendatangi TKP dan melakukan analisa terjadi kemacetan dan ditemukan 1 Unit Mobil truck Tronton Warna Hijau BG 8015 UJ yang bermuatan batu bara mengalami kerusakan yang menimbulkan kemacetan panjang di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim – Batu Raja Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim,”ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Heri Irawan,”Jum’at (5/5/2023) dalam keterangan persnya.

Lanjutnya, setelah personilanya melakukan pengecekan didapati 1 unti truk tronton mogok ditengah jalan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 1 Unit Mobil truck Tronton Warna Hijau BG 8015 UJ yang mengangkut batubara ilegal tanpa dokumen yang sah mengalami mogok ditengah jalan,” ujarnya.

Kemudian, ia mengungkapkan setelah dilakukan pengecekan akhirnya kita langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku.

“Selanjutnya pelaku berinisial CS (42) warga Kota Palembang dan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Merk Hino Truck Tronton Warna Hijau BG 8015 UJ yang bermuatan batu bara kurang lebih 32 ton diamankan di Polres Muara Enim, dan akan dikenakan pasal Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” bebernya.

Terakhir, ia mengatakan dengan Aplikasi BANTUAN POLISI tersebut memang sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat.

“APLIKASI BANTUAN POLISI ini cukup diminati masyarakat dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat di mana secara tidak langsung masyarakat juga ikut menjaga dan memonitor situasi Kamtibmas maupun kamseltibcar lantas di lingkungan masyarakat setiap harinya,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *