JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono buka suara soal kawasan Pulau Reklamasi Pulau G yang diarahkan untuk permukiman.
Untuk diketahui, arahan Pulau G untuk permukiman itu tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Gembong berujar, hal tersebut memang sesuai dengan tujuan awal dibuatnya pulau reklamasi.
“Pulau reklamasi itu memang ditujukan untuk itu (permukiman). Menambah daratan untuk membangun perumahan dalam rangka menjawab kekurangan lahan yang ada di daratan,” tuturnya melalui sambungan telepon, Jumat (23/9/2022).
Di sisi lain, menurut Gembong, pulau reklamasi sebaiknya tak hanya digunakan untuk permukiman saja.
Namun, bisa juga menampung komplek perkantoran.
“Bisa juga untuk permukiman dan bisa saja di luar permukiman. Bisa saja campuran seperti perkantoran di situ (pulau reklamasi),” sebut dia.
Anggota Komisi A DPRD DKI itu mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi beban lahan Ibu Kota.
“Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan. Beban daratan berat, maka perlu digeser,” ucap Gembong.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya menjelaskan kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman sebagaimana tercantum dalam Pergub RDTR.
Meski demikian, hal tersebut belum pasti karena perlu diatur dalam peraturan daerah (perda).
Baca juga: Pergub RDTR Atur soal Perluasan Daratan, Pemprov DKI Sebut Itu Bukan Reklamasi
“Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda,” tuturnya, 21 September 2022.
Menurut Heru, perda yang akan merincikan peruntukan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan,” sebut dia.
Dalam kesempatan itu, Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota akan tempat tinggal tergolong tinggi.