Polres Bekasi Tangkap 2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas di Sumatera

BEKASI, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap dua pengedar ganja berinisial WS (30) dan RS (25).

Kepala Saturan Narkoba Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Dedi Herdiana menuturkan, keduanya merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sumatera.

“Ganja itu didapatkan pelaku dari jaringan lapas di Lampung dan Sumatera Selatan dan siap diedarkan di wilayah Karawang dan Bekasi,” ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Dedi mengatakan, WS ditangkap saat melintas di jembatan Cabangbungin, perbatasan Bekasi dan Karawang, pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 02.30 Wib. Setelah digeledah, polisi mendapatkan 150 gram ganja.

Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan ke wilayah Jakarta Barat, tepatnya di area parkir minimarket, Meruya. Di tempat itu, polisi menangkap RS.

“Dari keterangan RS, polisi kembali menemukan dua paket ganja siap kirim dengan total berat hingga dua kilogram,” jelas Deni.

WS mengaku menerima kiriman ganja kering seberat 2 kilogram yang diantarkan melalui jalur darat dari seseorang yang sedang berada di lapas, pada Sabtu (10/9/2022).

Dia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta dari orang tersebut.

“Untuk menjualnya pun, mereka berdua sudah diarahkan dari orang Lapas tersebut melalui Whatsapp,” ucap Dedi.

Saat transaksi dilakukan, pelaku memilih cara cash on delivery (COD) dan ada juga yang ditaruh di suatu tempat.

“Setelah ditaruh, nanti mereka mengarahkan pembeli melalu telepon untuk menuju lokasi yang sudah ditentukan,” ujar Dedi.

Akibat perbuatannya, WS dan RS dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *