Polisi Segera Periksa Hillary Brigitta atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi I DPR RI Fraksi Nasdem Hillary Brigitta Lasut.

Diketahui, Hillary melaporkan komika Mamat Alkatiri atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (3/10/2022).

“Ya itu akan segera dijadwalkan oleh penyidik. Nanti akan dikombinasikan terlebih dahulu sama penyidik,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti setiap laporan yang dilayangkan masyarakat sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Meski begitu, Zulpan belum dapat menyampaikan secara terperinci kapan pemeriksaan terhadap Hillary akan dilakukan.

“Yang jelas setiap laporan yang diterima Polda Metro Jaya itu pasti kami tindaklanjuti, sebagai bentuk tindak responsif kepolisian. Sebagaimana disampaikan pak Kapolri, harus jadi presisi, prediktif, responsif. Kami merespons semua laporan masyarakat,” ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Mamat dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Hillary Brigitta.

Laporan itu dilayangkan oleh Brigitta melalui Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Mamat diduga mencemarkan nama baik Hillary saat menghadiri suatu acara talkshow di wilayah Jakarta Barat.

Saat itu, Mamat selaku komika disebut melakukan roasting kepada Hillary menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.

“Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya,” ungkap Zulpan.

Atas kejadian itu, Brigitta melaporkan Mamat menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Zulpan menambahkan, saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Pasalnya 310 KUHP, pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutur Zulpan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *