Aturan itu mengacu Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
Namun, ambulans berstiker Partai Nasdem itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut pasien.
“Untuk saat ini tindak tegas karena kendaraan prioritas itu sudah ditetapkan di dalam aturan. Namun, ambulans ini justru mengawal rombongan family gathering yang berlangsung di hotel di sekitar jalur Puncak,” ujarnya.
“Maka kita amankan kendaraan tersebut di Pospol Gadog. Kemudian kita laksanakan penindakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk sopir sudah kami periksa dan mengakui bahwa awalnya dia ingin melaksanakan donasi gempa Cianjur. Namun setelah kami periksa ternyata hanya akan melaksanakan family gathering di sekitar hotel kawasan Puncak. Jadi dia sudah mengakui bahwa dia salah,” jelas Ardian.












