Perusahaan HM Sampoerna Digugat Karyawan, Pembacaan Vonis Ditunda Karena Faktor Ini

Palembang, Majelis hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHIPalembang urung membacakan vonis terhadap pekara gugatan dua orang karyawan perusahaan rokok PT HM Sampoerna.

Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim Romi Sinatra SH di ruang sidang yang dihadiri dua penggugat dan penasehat hukum perusahaan, Rabu 31/5/2023.

Sidang pembacaan vonis dijadwalkan ulang akan berlangsung Rabu pekan depan, 7/6/2023. Majelis hakim beralasan penundaan terjadi karena masih ada yang perlu dimusyawarkan antar hakim.

Selain itu putusan belum siap dibacakan karena masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki. “Tanpa perlu kami undang, minggu depan kita ketemu lagi,” kata Romi Sinatra.

Kedua penggugat sejak pagi sudah hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan hakim.

Keduanya berharap hari ini majelis hakim membacakan vonis namun demikian pihaknya tidak kecewa atas putusan hakim yang menunda pembacaan vonis.

Ditanya usai sidang baik Andra dan Dhany tetap yakin gugatanya akan dikabulkan para hakim.

“Kami tetap dengan keyakinan bahwa majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kami dan kami dapat kembali masuk kerja,” kata Andra.

Andra Desvrian dan Dhany Prasanto. merupakan dua orang karyawan tetap dengan masa kerja yang berbeda.

Andra Desvrian dan Dhany Prasanto menyampaikan materi kesimpulan secara tertulis pada sidang ke 10 yang berlangsung Rabu pekan lalu yang di terimah langsung oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri Palembang Romi Sinatra dan para anggota: Agus Triawan dan Sarjono.

Dua karyawan perusahaan rokok PT HM Sampoerna area Palembang menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHIPalembang. Dua karyawan bernama Andra Desvrian dan Dhany Prasanto dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa tergugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang dituduhkan sehingga semakin memperkuat keyakinan mereka untuk memenangkan gugatan hukum.

Bahkan ketika perusahaan menghadirkan sejumlah saksi dari internal perusahaan, para saksi tersebut kata Dhany tidak bisa membuktikan tuduhan perusahaan yang menyebut mereka memanipulasi data

Masih kata Dhany, saksi yang diajukan oleh Tergugat juga bukan orang yang berinteraksi langsung dengan mereka sehingga kesaksian para saksi justru menguntungkan penggugat,

Kilas balik

Sebelumnya penggugat menuturkan mereka sudah beberapa kali menjalani mediasi bipatrit dan tripatrit.

Dari langkah mediasi tersebut perusahaan tetap ngotot memecat keduanya. Dhany yang berstatus karyawan tetap dengan masa kerja 3 tahun menceritakan dipecat sejak 15 November 2022.

Dia dan Andra dirumahkan dengan alasan melakukan kesalahan dengan memerintahkan sales atau bahawahan untuk memanipulasi data stok toko yang sudah tidak menjual rokok lagi.

Sementara itu ditemui usai persidangan di PN Palembang, Trifena Martina Mastra masih enggan meladeni wawancara dari sejumlah media.

Ia  selaku penasehat hukum perusahaan tampak berbincang dengan ke dua penggugat. Sedang pada sidang sebelumnya, Trifena mengajak wartawan untuk mendengarkan vonis majelis hakim yang akan dibacakan.

Dia pun enggan membeberkan materi kesimpulan tertulis yang dia berikan pada pihak majelis hakim. “Kita ikuti saja pembacaan vonis dari majelis hakim minggu depan ya,” jawab Trifena ketika diminta tanggapannya atas kasus dugaan PHK sepihak ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *