PALEMBANG, iNews.id – Pria di Palembang, Theo Putra Prasetya (22) ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya, Ela Nindriyani (21). Pelaku cemburu setelah melihat pesan dari mantan di ponsel korban.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kosan di Jalan Jaya Indah, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saat itu pelaku menemui korban di kosan. Lalu terjadilah cekcok mulut yang berujung penganiayaan hingga korban mengalami luka,” ujarnya, Rabu (31/5/2023).
Untuk motif tindakan penganiayaan tersebut, karena pelaku cemburu buta mengetahui kekasihnya tersebut masih berhubungan dengan cara berkirim pesan.
“Penganiayaan ini terjadi setelah pelaku memegang ponsel milik korban dan melihat ada pesan masuk dari mantan pacar korban berinisial EL,” katanya.
Tersangka Theo mengakui perbuatannya telah menganiaya kekasihnya, Ela, karena cemburu mengetahui kekasihnya tersebut masih menjalin komunikasi dengan mantannya.
“Saya khilaf, cemburunkarena di handphone dia ada notif pesan WA dari mantannya. Saya sudah setengah tahun pacaran dengan dia,” ujarnya.
Saat menganiaya, lanjut Theo, dirinya memukul korban sebanyak empat kali di bagian pipi kiri dan kanan. Lalu, mendorong korban hingga mengenai sabuk pengaman mobil. “Sebelum pacaran, saya kenalan dengan Ela melalui media sosial,” katanya.
Tersangka Theo dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.