“Akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izin edar dan/atau pencabutan izin edar,” demikian menurut BPOM.
Selain dugaan kandungan etilen glikol pada parasetamol sirup sebagai penyebab ginjal akut misterius pada anak, ada dugaan lainnya yang ditemukan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Beberapa dugaan yang muncul adalah dipicu oleh infeksi virus yang ditemukan dalam tubuh pasien, maupun mengarah pada multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem setelah Covid-19.
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia. Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
Baca Juga : Jokowi: Agustus 2024, Kita Ingin Upacara HUT ke-79 RI di Halaman Istana IKN












