JAKARTA, KOMPAS.com – Ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat, mengaku dirinya tak menutup pintu maaf bagi suami istri tersangka pembunuhan berencana putranya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Namun demikian, Rosti hanya mau memaafkan Sambo dan Putri jika hukum benar-benar ditegakkan di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Tuhan juga mengajarkan kita untuk saling mengampuni, tapi tidak lepas dari itu semua hukum akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku yang seadil-adilnya,” kata Rosti dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (30/9/2022).
Hingga kini, kata Rosti, belum ada permintaan maaf sama sekali dari Sambo maupun Putri terhadap dirinya dan keluarga.
Rosti menyebut, dirinya baru bersedia bertemu dengan keduanya jika proses di pengadilan sudah tuntas dan mereka dihukum setimpal.
“Apabila hukum ini sudah berjalan sesuai dengan perbuatan mereka, kalau memang mereka benar-benar dengan hati tulus mau bertemu ya nggak papa,” ucap Rosti.
“Tapi dengan harapan hukum sesuai dengan perbuatan mereka, menjalankan dengan sebenar-benarnya,” tuturnya.
Bagi Rosti, Sambo dan Putri telah memperlakukan putranya dengan sangat keji. Mereka tidak hanya membunuh, tetapi juga memfitnah.
Rosti percaya Yosua tidak melakukan perbuatan yang ditudingkan oleh Sambo dan Putri. Dia yakin tuduhan tersebut hanya skenario Sambo semata.
“Coba ditarik ke diri mereka, anak mereka diperlakukan seperti itu, dibunuh dan difitnah tanpa ada barang bukti, tanpa ada bukti nyata,” katanya sambil bercucuran air mata.
Kendati suasana hatinya sangat berduka, Rosti mengaku tak akan menyerah memperjuangkan keadilan untuk Yosua.
Rosti memastikan dirinya dan keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Dia berjanji bakal hadir dalam setiap persidangan.
Ia pun berharap hukum di Indonesia mampu memberikan keadilan untuk putranya dan ganjaran yang setimpal bagi para pelaku.
“Kami mohon kepada semua penegak hukum, jaksa maupun hakim, bahkan Pak Presiden, Pak Mahfud, semua yang ada di dalamnya dan media mohon dibantu agar kasus ini terungkap dengan seadil-adilnya,” kata Rosti.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Polisi mengungkap bahwa Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Selain Sambo dan Putri, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Ketiganya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.