Duh! Ribuan Kendaraan Pelat Merah di Pandeglang Nunggak Pajak

Pandeglang – Sebanyak 1.747 kendaraan dinas pelat merah di Pandeglang, Banten, menunggak tagihan pajak tahunan. Jumlah kendaraan itu terdiri dari 1.366 roda dua dan 381 unit roda empat.

“Pandeglang itu sebesar 1.747 kendaraan terbagi roda dua dan roda empat,” kata Kasi Penerimaan dan Penagihan UPTD PPD Pandeglang, Agung Sugiarto, Kamis (29/9/2022).

| Baca Juga : PT Pamapersada Nusantara Buka 7 Posisi Lowongan Kerja, Cek Kualifikasinya

Bacaan Lainnya

Agung menjelaskan kendaraan dinas tersebut tersebar di beberapa instansi pemerintah di Pandeglang. Menurutnya tidak semua kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Pandeglang.

“1.747 itu setelah kita melihat database dari pusat memang semua kendaraan tersebut pelat merah, ada beberapa yang memang di luar pengelolaan BPKAD Pandeglang, artinya ada yang dikelola langsung oleh desa, dan itu pemiliharannya oleh desa dan ada juga yang dari balai-balai dan juga dinas-dinas di luar pengelolaan BPKAD,” terangnya.

Agung menegaskan ketentuan pembayaran pajak bukan hanya dilakukan oleh masyarakat yang memiliki kendaraan. Menurutnya, kendaraan pemerintah juga diwajibkan untuk membayar pajak.

“Kaitan dengan masalah informasi tersebut. Randis ini pajak sudah ketentuan (bayar pajak), dimana sebagai gambaran kepada masyarakat. Bahwa tidak hanya masyarakat pribadi, atau swasta yang bayar pajak. Tapi pemerintah juga bayar pajak,” tegasnya.

| Baca Juga : Lengkap! 34 Provinsi Sudah Ada Tilang Elektronik, Lebih Canggih Ada ETLE Mobile Handheld

Tanggapan BPKAD Tangerang

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang Yahya Gunawan mengatakan, kendaraan dinas yang tercatat tidak bayar pajak bukan hanya ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, ada juga kendaraan milik pusat.

“Betul jumlahnya 1.747. Tapi begitu kita pilah ternyata ada 74 kendaraan milik perangkat pusat, pelatnya sama merah. Mungkin sudah A-J dengan penataan penomoran sudah A-J. Tapi bukan milik kita, tapi milik pusat yang ada di daerah,” kata Gunawan.

Dari 1.747 angka tersebut, Yahya mengatakan, sekitar 900-an kendaraan yang dimiliki oleh Pemkab Pandeglang. Menurutnya kendaraan tersebut juga sudah ada yang dilelang.

Gunawan mengatakan kendaraan yang sudah dilelang beban pembayar pajak bukan lagi milik Pemkab Pandeglang. Ia mengatakan kendaraan dinas yang sudah dilelang itu akan sinkronkan dengan UPT Samsat Pandeglang.

“Dari tahun 2016 kita sudah lakukan lelang. Nah ini yang akan sinkronkan datanya. Karena akan kita pilah, mungkin dari 900 itu sudah dilelang, nggak mungkin juga kita bayar pajaknya,” katanya.

| Baca Juga : Operasi Zebra 2022 Digelar Lagi, Catat Tanggalnya

Ia meminta kepada para OPD untuk tepat waktu melakukan pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, pembayaran pajak sudah dianggarkan oleh Pemkab Pandeglang.

“Pajak dianggarkan di masing-masing OPD. Kalau bicara penganggaran dari awal OPD itu harus bisa memperhitungkan berapa kendaraan yang harus dibayar pajaknya,” katanya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *