Diduga Korupsi Bantuan Rp 1,7 Miliar, Eks Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Ditahan

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial AS ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,7 miliar.

AS diketahui melakukan tindak pidana korupsi pada 2018 lalu ketika  masih menjabat sebagai kepala dinas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dana sebesar Rp 1,7 miliar itu sebelumnya diperuntukan sebagai pengelolaan bangunan  vertical dryer padi kapasitas 6 dan 10 ton. Namun kegiatan tersebut tidak dilakukan.

Kelompok tersebut yakni Kelompok Tani Sejahtera di Desa Muaradua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kelompok Tani Karya Kecamatan Muaradua Kisam, Kelompok Tani Muara Dua Kecamatan Buay Rawan, Kelompok Tani Tunas Muda Kecamatan Pulau Beringin dan Kelompok Tani Lubuk Bahu Kecamatan Sungai Area.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Jokowi Dijadwalkan Buka Konferensi Ekonomi Kreatif di Bali

“Kasus ini terbongkar setelah adanya temuan dari BPK Sumsel. Kemudian ditindak lanjuti dan menetapkan AS sebagai tersangka. AS kini ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Radyan, Jumat (7/10/2022). Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari OKU Selatan baru menetapkan satu orang tersangka.

Saat ini mereka terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para tersangka lain. “Kasus ini akan kami kembangkan lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AS pun terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP. “Tersangka merupakan kepala dinas pertanian saat kejadian itu berlangsung. Masih kami dalami dana itu digunakan untuk apa,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *