Di Semarang, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang Pengemis, Ini Kata Warga

Menurutnya, Pemkot Semarang perlu memastikan keberhasilan sosialisasi yang menyeluruh sebelum denda diberlakukan.

“Kan enggak make sense. Orang engga tau, tiba-tiba kena hukuman. Toh sebetulnya kalau dari perspektif kemanusiaan dan agama, engga ada yang salah dengan memberi orang lain,” terangnya.

Ia juga berharap agar Pemkot tidak hanya melakukan sweeping untuk dibawa ke panti, mendata PGOT, lalu memulangkan mereka. Karena tanpa memiliki keterampilan khusus, mereka akan kembali mengemis ke jalanan.

“Terus niatnya biar orang-orang membantunya lewat panti. Lalu apa sudah ada program-program di panti untuk membantu PGOT selain pendataan?” katanya.

Menindak PGOT yang bertebaran, Pemkot dapat menyediakan hotline yang tanggap menerima aduan titik keberadaan PGOT di jalanan Kota Semarang.

Selanjutnya, warga Gunungpati, Ririn (25) mengaku keberatan dengan sanksi denda tersebut lantaran uang yang disumbangkan tak seberapa besar.

“Kalau misalkan ada larangan seperti itu berarti dari dinsos juga harus ada aksinya. Kasih wadah atau gimanalah, karena menurutku pengenis pengamen itu karena enggak tahu lagi mau cari duit ke mana apalagi gelandangann,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *