Di Semarang, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang Pengemis, Ini Kata Warga

Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan denda Rp 1 juta bagi warga yang memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) pada minggu kedua Oktober 2022.

Kompas.com mewawancarai tiga warga Semarang soal penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT dan Perda Nomor 5 Tahun 2017.

“Baguslah, karena saya pernah melihat sekumpulan pengemis, pura-pura minta sumbangan untuk ponpes, padahal hasilnya dibagi di warung. Itu kan penyelewengan,” tutur Rangga (22) kepada Kompas, Senin (10/10/2022).

Menurut lelaki yang juga pendiri TPQ Al Ikhlas itu, denda tersebut dapat mendorong masyarakat melek terhadap konsep sedekah.

Ia meyakini pengemis itu pekerjaan yang tidak mulia. Sehingga masyarakat tidak sembarangan memberi uang di jalan dan menyalurkan dana yang ingin disumbangkan ke yayasan atau panti secara langsung.

“Bahkan, lebih baik ke saudara atau tetangga sekitar. Kan konsep bersedekah dahulukan terdekatmu,” imbuh warga Tambakrejo, Gayamsari itu.

Pasalnya, di masa kecilnya ia kerap menyaksikan rombongan dari daerah Demak yang diantar menggunakan mobil untuk mengemis di Semarang.

Arina (25), warga Sampangan, Gajahmungkur itu sepakat, pembiaran pengemis justru sering kali dijadikan pekerjaan bagi sekelompok orang.

“Ya aku pribadi lihat-lihat sih kalau mau ngasih PGOT. Karena bukan rahasia lagi kalau malah ada yang menjadikan ladang bisnis,” bebernya.

Akan tetapi ia kurang setuju bila pemberi uang sedekah harus menanggung denda Rp 1 juta. Padahal masih banyak warga Semarang yang belum mengetahui perda tersebut.

Baca Juga : Riuh Penonton Saat Ahmad Dhani Teriakkan “Ferdy Sambo” di Synchronize Fest

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *