Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Transfer Bank atau Ikut Sidang

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik makin dimasifkan di ibu kota.

Polda Metro Jaya bahkan berencana menambah 70 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan disebar di wilayah DKI Jakarta.

Semua kamera ETLE di ibu kota akan aktif 1×24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penambahan perangkat penindakan pelanggaran lalu lintas itu akan dilakukan secara bertahap hingga 2023 mendatang.

“Kami masih menambah titik-titik jadi pada tahun 2023 ini, ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan,” ujar Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/9/2022).

Mengingat makin masifnya penerapan tilang elektronik di Jakarta, penting bagi warga untuk mengetahui mekanisme pembayaran denda tilang.

Dikutip dari Kompas.com, pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran.

Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.

Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang, setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda.

Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Adapun besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas adalah sebagai berikut:

• Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

• Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

• Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

• Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

• Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

• Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

• Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

• Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

• Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

• Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *