Sebanyak Rp1,195 Miliar Lebih Uang Bisnis Narkoba & TPPU Disita Negara

Uang sejumlah Rp1,195 miliar lebih dari bisnis narkoba, disita Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandar Lampung, dan langsung disetorkan ke kas negara melalui sebuah bank milik pemerintah di Bandar Lampung, pada Kamis kemarin.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmy Yahya, uang itu adalah milik terpidana kasus narkoba bernama Jefri Susandy, warga Bandar Lampung, yang sebelumnya sudah divonis hukuman selama 20 tahun.

“Selain kasus narkoba, terpidana Jefry juga didakwa melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Helmy kepada awak media yang dikutip pada Jumat (23/9/2022).

Eksekusi uang hasil rampasan negara itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 8 November 2021. Menurut Helmy, perkara Jefry sebelumnya disidik oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

Selain uang, Kejari Bandar Lampung juga menyita harta benda lainnya milik Jefry dan nantinya akan dilelang. Diantaranya, beberapa unit kendaraan, tanah, emas dan lainnya, yang tersebar di Lampung dan Banten. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *