Ratusan warga Merapi Area, Kabupaten Lahat melakukan aksi damai di Jl Kolonel H Barlian, tak jauh dari kantor Pemkab Lahat, Senin 14 November 2022.
Aksi damai tersebut terkait masalah tambang rakyat dan buntut penahanan dua orang tersangka dalam kasus tambang rakyat belum lama ini.
Selain itu dua warga mereka yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Polres Lahat bisa dilepaskan.
Setelah melakukan aksi dan orasi, selanjutnya digelar pertemuan terbatas antara pihak Astabara, pihak Polres Lahat, pihak pihak Dinas ESDM Sumsel.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten I Rudi Thamrin, bersama Kabag Ops Polres Lahat Kompol Aan Sumardi, Juhansyah Kepala Cabang Region IV Dinas ESDM Sumsel, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang untuk batubara tidak ada lagi tambang rakyat.
“Kalaupun ingin melakukan penambangan harus bermitra dengan pemegang IUP dan melengkapi dokumen-dokumen perizinan. Lalu adanya MoU kemitraan dan adanya pengawasan,” kata Juhansyah.
Sesuai Undang-Undang bahwa tidak boleh melakukan tambang batubara ilegal atas nama tambang rakyat. Sehingga harus dilengkapi dahulu legalitasnya. Untuk itu perlu dikonsultasikan dulu dan melengkapi legalitas dokumen.
Terkait penangguhan, ada proses hukum yang harus dilalui. Sehingga tidak bisa langsung dibebaskan. Begitu pun masalah restorative justice juga ada prosea hukum yang dilalui.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan, bahwa sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, imbauan agar tidak melakulan aksi tambang batubara secara ilegal.
Namun tetap dilakukan menggunakan alat berat. Pihaknya berharap agar pihak-pihak yang sebelumnya dipanggil untuk memenuhi panggilan dan dilakukan klarifikasi.
Penatapan dua tersangka juga sudah sesuai aturan dan pasal yang dikenakan.
Termasuk masalah jalan umum yang dilalui oleh perusahaan batubara. Sehingga berdampak buruk bagi warga sekitar.
Massa sendiri membubarkan diri, Senin siang setelah dijelaskan oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi yang terus memantau jalannya aksi di lapangan.
Pihaknya menyarankan untuk masalah penangguhan tahanan. Agar pihak penasehat hukum warga memenuhi persyaratan dan mengikuti proses hukum yang berlaku.












