Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Diterima Istana

Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan, berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah diterima oleh pihak Istana.

Menurut Pramono, berkas tersebut selanjutnya akan diproses.

“Pokoknya sudah sampai. Tunggu saja (proses selanjutnya),” ujar Pramono di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (29/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan berkas PTDH atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia.

Adapun Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara Indonesia.

“Ya sudah (dikirim ke Sekmil),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi.

Menurut Dedi, jika sudah ada informasi lanjutan maka akan disampaikan ke awak media.

Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Baca Juga : Kedubes China Gelar Resepsi Berdirinya Negara, Menko Luhut Beri Sambutan

Dedi sebelumnya menyampaikan, proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai memerlukan tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.

Setelah proses administrasi di Divisi SDM Polri rampung, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekretariat Militer Presiden (Sekmil) Presiden.

“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucap Dedi.

Adapun Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Selain itu, banding yang diajukan Sambo atas putusan pemecatan itu juga telah ditolak melalui sidang banding yang digelar 19 September 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *