Apakah Rumah Subisidi Boleh Diwariskan? Ini Jawabannya

Pewarisan menjadi potret yang lazim ditemui di Indonesia. Baik itu warisan berupa tanah maupun rumah. Lantara kian banyak jumlah rumah subsidi di Indonesia, mungkin pembeli pernah bertanya-tanya tentang pewarisannya. Terkait boleh atau tidaknya rumah subsidi berpindah kepemilikan karena pewarisan, sejatinya pemerintah telah menetapkan aturannya.

Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Di dalam Pasal 74 ayat (5), rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi berikut:

Baca Juga : Selundupkan 5 Kilogram Sabu Dengan Kotak Pempek, 2 Sindikat Narkoba Internasional Tertangkap

  1. Pewarisan;
  2. Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak;
  3. Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;
  4. Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
  5. Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Dengan kata lain dapat diartikan bahwa masyarakat diperbolehkan mengalihkan kepemilikan rumah bersubsidi dalam rangka pewarisan.

Namun di dalam pasal yang sama, pada ayat (5) disebutkan bahwa pengalihan kepemilikan untuk poin 2, 3, dan 4, hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selanjutnya berkaitan dengan pindah tempat tinggal, masyarakat selaku pemilik rumah juga harus menunjukkan buktinya.

Sebagaimana tertera dalam ayat (7) yaitu surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah apak atau sarusun; dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain.

Kemudian pada ayat (8) ditegaskan bahwa rumah tapak dan sarusun yang dialihkan kepemilikannya dapat difasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi.

Terakhir di dalam ayat (9) disebutkan bahwa penyewaan atau pengalihan kepemilikan rumah tapak atau sarusun untuk kepentingan Bank Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *