Dua kurir narkoba sindikat internasional menggunakan modus baru untuk menyelundupkan sebanyak 5 kilogram sabu ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Kedua tersangka inisial HA dan AA tersebut, memasok sabu dengan memakai kardus pempek agar tidak diketahui petugas.
Meski demikian, upaya itu masih saja tetap digagalkan sampai akhirnya mereka tertangkap pada Minggu (2/10/2022).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan HA dan AA membawa narkoba itu dari Malaysia. Mereka kemudian menggunakan jalur gelap dan membawa lima kilogram sabu ke Batam untuk kembali diantar ke wilayah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
“Agar tidak diketahui 5 kilogram sabu itu dibungkus menggunakan dua kotak pempek,” kata Djoko saat melakukan gelar perkara, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga : Bikin Konten “Prank” KDRT, Baim Wong dan Paula Meyesal dan Minta Maaf ke Polisi
Djoko menjelaskan, HA dan AA tak hanya ingin memasok sabu ke Kabupaten Muba.
Namun, sejumlah wilayah yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Rawas, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kota Lubuklinggau dan Palembang. “Hasil pemeriksaan jaringan mereka ini sudah antar negara. Di mana mereka banyak memasok sabu dari Malaysia. Ada enam orang yang ikut dalam sindikat ini, empatnya masih dalam pengejaran,” ujarnya. Menurut Djoko, pasar narkoba di Sumsel sejauh ini masih tinggi. Kebanyakan digunakan saat pesta di desa seperti hajatan pernikahan dan sebagainya. Ia pun meminta peran dari kepala desa sampai camat untuk lebih aktif memantau warga mereka masing-masing.
“Rata-rata sabu ini digunakan saat ada pesta pernikahan dengan menggunakan organ tunggal,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni HA dan AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.