19 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 19 orang, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, 19 pemohon itu di antaranya merupakan korban dan saksi di lapangan.

Dari 19 orang itu, di antaranya adalah suporter Arema FC, Aremania, dan juga tenaga medis yang berada di lokasi ketika tragedi Kanjuruhan pecah.

“Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit,” ujar Edwin ketika dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Edwin menjelaskan, LPSK sebelumnya telah menerima 10 permohonan dari Aremania untuk mendapatkan perlindungan. Kemudian, jumlah pemohon bertambah 9 orang dan total kini menjadi 19 pemohon.

Edwin mengatakan, pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan ketersediaan mereka menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.

“Ada kebutuhan asas praduga, ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini,” ungkap Edwin.

Edwin menambahkan, para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.

“Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak Polda Jawa Timur untuk kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya,” imbuh dia.

Sebelumnya, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Merespons tragedi ini, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.

Sementara itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *