Wisata di wilayah konservasi merupakan bentuk wisata yang bertanggung jawab terhadap kelestarian alam, memberi manfaat secara ekonomi, dan mempertahankan keutuhan budaya masyarakat setempat. Belakangan ini minat wisatawan mengunjungi kawasan wisata alam termasuk wisata konservasi semakin meningkat.
Di sisi lain, pembatasan pengunjung harus dilakukan di sejumlah destinasi wisata konservasi karena untuk pelestarian alam dan lingkungan di tempat tersebut. Padahal biaya mengelola wisata konservasi tidaklah murah. Untuk mensiasati penghasilan tambahan dengan menaikkan harga tiket juga bukan perkara mudah.
Contohnya, kenaikan harga tiket di Pulau Komodo dan Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur urung dilakukan. Menurut Marketing & Sales Vice President PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC) Pujo Suwarno, untuk pengaturan pengunjung di Borobudur sudah ada pembatasan terutama untuk naik ke bagian candi.
“Untuk pembatasan pengunjung dalam sehari dibatasi sebanyak 1.200 orang dengan jam buka dari pukul 8 pagi sampai pukul sore. Pengunjung juga diatur secara berkelompok, tiap kelompok biasanya ada 10 orang dan tiap kelompok ada pemandunya,” jelas Pujo pada Liputan6.com, Kamis, 5 Januari 2023.
“Kita juga sudah punya tata tertib untuk pengunjung candi, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Tapi sifatnya baru berupa himbauan jad sanksinya baru berupa teguran,” lanjutnya.
Sementara menurut Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Kemenparekraf Rizki Handayani Musrafa, pelestarian destinasi wisata konservasi seperti Candi Borobudur ini tidak hanya terhenti pada kemegahan bangunan candi-nya saja, namun juga pada penguatan budaya baik untuk masyarakat dan pengunjung, pelestarian lingkungan di sekitarnya, serta sebagai upaya peningkatan ekonomi lokal
Keberadaan Candi Borobudur diharapkanakan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut, khususnya UMKM yang ikut terimbas situasi pandemi Covid-19.
“Begitu banyak cerita di relief Borobudur yang sangat menarik untuk dijadikan pola perjalanan. Ini dalam rangka diversifikasi wisata di Borobudur, melibatkan masyarakat sekitar Borobudur, dan mengurangi beban candi,” tutur Rizky pada Liputan6.com.
Destinasi wisata di wilayah konservasi lainnya yaitu Taman Nasional (TN) Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menerapkan pembatasan pengunjung berdasarkan Kajian Daya Dukung Daya Tampung (DDDT).
Hal ini dilakukan karena prinsip wisata konservasi bukan mass tourism atau mendatangkan sebanyak-banyaknya pengunjung melainkan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kemampuan alam dalam menampung pengunjungnya serta bagaimana membuat pengunjung aman dan nyaman.
“Berdasarkan kajian DDDT pada jalur wisata pendakian setiap harinya untuk jalur yang terkoneksi Sembalun, Senaru dan Torean masing-masing 150 orang sehingga total 450 orang,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Dwi Pangestu pada Liputan6.com, Kamis, 5 Januari 2022.
“Untuk jalur pendakian yang tidak terkoneksi dan hanya sampai Pelawangan seperti Timbanuh, Tetebatu dan Aikberik, per harinya hanya menampung 100 orang,” lanjutnya.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani atau BTNGR telah membuat kebijakan SOP Pendakian yang telah diterapkan melalui aplikasi rinjaninationalpark.id. Menurut Dwi, pengunjung harus menyetujui dan mematuhi aturan tersebut mau bisa mendapatkan e-ticketing, termasuk wajib mengisi form sampah sesuai barang yang akan dibawa.
BTNGR juga melakukan pengecekan barang bawaan di pintu pendakian (pack in) saat check-in dan mengecek sampah yang dibawa turun (packout) saat check-out di pintu pendakian.
“BTNGR juga memiliki SOP Penanganan Sampah yang diterapkan dalam program seperti clean up. Pengunjung yang tidak membawa sampah bisa dikenakan sanksi hingga mem-blacklist pengunjung,” terang Dwi.
Untuk membangun fasilitas tambahan, pihak lain dapat melakukan kerjasama dengan BTNGR dan dihibahkan untuk menjadi aset negara. “Untuk penentuan harga tiket masuk sudah ada aturannya berdasarkan PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan,” sambung Dwi Pangestu.
Hal senada juga diungkapkan pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Menurut Nurhamidi SH selaku Kepala Seksi PTN. Wil. 1 Kerinci Balai Besar TN. Kerinci Seblat yang berbasis di Jambi, TNKS sebagai kawasan pelestarian alam mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya hayati dan ekosistemnya.
Banyak destinasi wisata di dalam kawasan TNKS yang diminati para pengunjung antara lain: Gunung Kerinci, Danau Gunung Tujuh, Rawa bento, danau Kaco dan masih banyak lagi. “Mengenai pembatasan pengunjung di lokasi wisata TNKS sudah dilakukan sesuai dengan hasil kajian terkait daya dukung dan daya tampung lokasi wisata, meskipun belum secara keseluruhan lokasi wisata TNKS dilakukan kajian,” jelas Nurhamidi lewat pesan pada Liputan6.com,”Kamis, 6 Januari 2022.
Pembatasan terhadap pengunjung dilakukan dengan mencatat dan mendata jumlah pengunjung yang akan memasuki kawasan wisata di dalam kawasan TN. Bila jumlah pengunjung sudah melebihi kuota yang sudah ditentukan maka disarankan untuk ditunda di keesokan harinya ataupun di lain waktu.
Untuk menjaga kelestarian maupun kebersihan kawasan TNKS sebagai lokasi kunjungan wisata, mereka sudah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi wisatawan di dalam kawasan TNKS. Tujuannya untuk keselamatan, kenyamanan bagi pengunjung dan menjaga ketertiban pendaki serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem.“Didalam SOP juga memuat ketentuan-ketentuan tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pengunjung,” terang Nurhamidi.
“Mengenai membangun fasilitas tambahan di tempat wisata konservasi lebih sulit, saya kurang tahu, yang jelas untuk pembangunan sarana dan prasarana wisata alam dikawasan hutan harus berdasarkan beberapa prinsip. Ada Prinsip Konservasi, Prinsip Partisipasi, Prinsip Edukasi dan Rekreasi, Prinsip Ekonomi dan Prinsip Kendali
“Pembangunan sarana dan prasarana harus berfungsi untuk mengendalikan dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan wisata alam pada kawasan hutan,” pungkas Nurhamidi.












