Jakarta – Polri buka suara terkait kasus persetubuhan terhadap ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Polri memastikan kasus tersebut bakal ditangani hingga tuntas.
“Yang jelas gini, secara umum Polri memastikan bahwa kasus itu ditangani. Ditangani dan kasus itu harus ditangani sampai tuntas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Ramadhan mengatakan terkait oknum Brimob yang diduga terlibat tengah didalami oleh Polres Parigi Moutong. Dia menyatakan bakal menindak jika terbukti bersalah.
“Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong,” ucapnya
“Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganan nya. Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi,” lanjutnya.
Ditanya soalPolisi menyebut kasus tersebutbukan kasus pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur. Ramadhan tak berkomentar, dia hanya mengatakan akan mengusut perkara tersebut secara proporsional.
“Nanti kita lihat (soal bukan kasus pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur), yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutupi,” pungkasnya.
Polisi Bilang Persetubuhan Anak
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, 1 Juni 2023, mengatakan narasi awal yang menyebutkan pemerkosaan adalah keliru karena menurutnya tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya. Selain itu, perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.
“Dalam perkara ini, tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan, termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama,” ucap Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, (1/6/2023).
Namun, dari 11 orang itu, baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Seorang yang belum dijerat sebagai tersangka adalah oknum anggota Brimob yang disebut Agus masih menjalani pemeriksaan. Agus juga menyebut alasan oknum Brimob itu belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti.
Di sisi lain, ada 3 orang dari 10 orang tersangka yang statusnya masih buron. Dia meminta para buron itu segera menyerahkan diri.












