MUSI RAWAS – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Michael Duane Brooks membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel, Senin (26/12/2022).
Ada sejumlah syarat pembuatan KTP WNA yang sudah dipenuhi Michaels Duane Brooks sehingga dia berhak membuat KTP-el.
Kedatangan Michael Duane Brooks pensiunan perusahaan yang bergerak di bidang Trading and Industry disambut Kepala Disdukcapil Mura, H Y Mori dan juga Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Darwin.
Michael Duane Brooks langsung dilayani untuk pembuatan KTP-el WNA.
Darwin mengatakan, Michael Duane Brooks yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut, sudah yang kedua kalinya melakukan pembuatan KTP-el.
“Ini yang kedua kalinya. Pertama pada 2017 lalu,” kata Darwin, Selasa (27/12/2022) di ruang kerjanya.
Dikatakan Darwin, proses pada saat pembuatan KTP-el pertama Michael Duane Brooks pertama, sama halnya dengan pembuatan KTP-el pada umumnya, yakni dengan melakukan perekaman lebih dulu.
“Sama prosesnya, seperti pembuatan KTP-el pada umumnya. Dia juga melakukan perekaman,” katanya.
Sedangkan uang kedua lanjut Darwin, hanya pencetakan ulang saja. Namun, berbeda dengan KTP-el pertama, KTP-el Michael Duane Brooks kini berwarna oranye, seperti Kartu Identitas Anak (KIA).
“Kalau sebelumnya itu sama, seperti KTP-el kita, tapi sekarang untuk warga negara asing (WNA) ini ada blanko khusus,” jelasnya.
Ditambahkan Darwin, selain beda warnanya, perbedaan lainnya yakni KTP-el untuk warga Indonesia, berlaku seumur hidup.
Namun, KTP-el untuk WNA ini hanya berlaku selama 5 tahun.
“Jadi kalau sudah 5 tahun, dia harus datang lagi ke Disdukcapil Mura untuk pencetakan KTP-el yang baru,” ungkapnya.
Lebih lanjut Darwin menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan (Adminduk) bahwa, KTP-el bagi WNA baru bisa dicetak ketika sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP).
“KITAP ini diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Itu sarat utama, ada juga sarat tambahan yakni menunjukan paspor dan domisili desa tempat tinggalnya,” jelasnya.
Sementara itu, dari biodata yang dicantumkan dalam pembuatan KTP-el di Disdukcapil Mura.
Diketahui Michael Duane Brooks, kini bertempat tinggal di Desa Karyadadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.
Selain itu, Michael Duane Brooks juga menikah dengan Astuti wanita kelahiran Sukamulya Kecamatan Sumber Harta pada 15 April 2013 dan kini sudah memiliki 4 orang anak.
Dari biodatanya, Michael Duane Brooks diketahui merupakan pensiunan dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Trading and Industry.
Sementara itu, Kepala Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Musi Rawas, Yuli Prihantono mengatakan, KITAP langsung diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan masa berlaku selama 5 tahun.
“KITAP baru bisa diterbitkan, ketika WNA ini sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus,” kata Yuli saat dikonfirmasi Sripoku.com.
Artinya lanjut Yuli, ketika belum memiliki KITAS selama 5 tahun berturut-turut, belum bisa diterbitkan KITAP. Sedangkan KITAS ini hanya berlaku selama 1 tahun.
“Setelah 1 tahun, harus diperpanjang lagi. Jadi misal baru 3 tahun tinggal, kemudian selama 1 tahun tidak lagi tinggal di Indonesia dan lanjut lagi 2 tahun maka itu tidak bisa dihitung 5 tahun berturut-turut, karena terputus,” ungkapnya.
Kemudian disinggung mengenai jumlah KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi Musi Rawas. Yuli mengaku, tidak mengetahuinya. Sebab, KITAP langsung dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.












