Tak Kapok Dipenjara, Rahmat Kembali Berulah, Mencuri Komputer di Puskesmas Palembang, Miris Pengakuannya

infosumsel.ID – Tidak kapok masuk penjara dengan kasus mencuri kali ini pelaku Rahmat Wisnu Fajri (30) kembali berulah dengan kasus yang sama. Rahmat yang merupakan warga Jalan Sultan M Masnyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Berat I, ini ditangkap karena mencuri komputer dan peralatannya di Puskesmas, dikawasan rumahnya. Aksi pencurian di Puskesmas yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Sabtu 10 September 202 lalu. Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Rian Suhendi membenarkan bahwa anggoatnya sudah menangkap Rahmat.

“Rahmat ini kita tangkap pada tanggal 24 November 2022, dengan barang bukti satu unit leptop, printer, kayboard,” ujarnya Kamis 15 Desember 2022. Dikatakan Kompol Rian bahwa, modusnya pelaku beraksi dengan merusak kaca ventilasi. Setelah itu, pelaku menerobos masuk dan mengambil barang elektronik yang ada di dalam Puskesmas tersebut.”Pada saat pelaku hendak keluar aksinya diketahui oleh seorang warga,” jelasnya. Setelah aksinya diketahui, pelaku langsung kabur dengan meninggalkan barang curiannya begitu saja.

Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1), ke 3, ke 5 KUHP. “Dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. Ditemui di Polsek IB I Palembang, pelaku Rahmat mengakui perbuatannya. Diakui Rahmat bahwa, ia nekat melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang. “Saya lantas kembali mengulangi perbuatan yang sama,” katanya.

Ditanyai apakah menyesal atas perbuatannya, Rahmat mengaku salah. “Menyesal,” ungkapnya singkat

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *