Sejak Palembang Terapkan PPKM Level 1, Perolehan Pajak Restoran Naik

Sejak Palembang Terapkan PPKM Level 1, Perolehan Pajak Restoran Naik
Ilustrasi Restoran. Palembang terapkan PPKM level 1, pajak restoran di Palembang naik [Envato]

SuaraSumsel.id – Realisasi penerimaan pajak restoran selama Januari hingga pekan kedua bulan September ini sudah mencapai Rp136,337 miliar atau 85,21 persen dari target Rp160 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang, Sumatera Selatan, Herly Kurniawan menyebutkan dengan capaian itu pihaknya hanya perlu memaksimalkan potensi pajak yang tersisa untuk mencapai target, yakni sekitar Rp23,662 miliar sebelum tahun 2022 berakhir.

Pencapaian tersebut didukung oleh terus membaiknya kondisi sosial-ekonomi masyarakat saat ini, yang sebelumnya sempat terdampak pengetatan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Jumlah pengunjung restoran sudah mulai ramai atau mendekati normal kembali, sejak pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Level 1 di Palembang menjadi salah satu faktor pendukungnya,” kata dia kepada ANTARA.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan realisasi penerimaan pajak restoran beberapa bulan ke depan bisa melampaui target walau  tipis.

Pertumbuhan itu juga terjadi untuk beberapa jenis penerimaan pajak Palembang lainnya, sehingga bisa mencapai target penerimaan pajak keseluruhan senilai Rp1,070 triliun tahun ini  Realisasi penerimaan pajak keseluruhan saat ini baru Rp690,104 miliar atau 64,47 persen dari target tersebut.

Sementara salah satu pengusaha UMKM di Palembang, Diah mengungkapkan jika peningkatan pengunjung belum terlalu pulih. Maksimal pengunjung hanya baru mencapai 80 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *