MUARA ENIM – Maling motor tertangkap massa di PALI, pelaku yang bernama Anjas Mara (21) warga Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali ini jatuh dari motor curian saat mencoba kabur.
Kejadian maling motor tertangkap massa ini terjadi Minggu (8/1/2023) sekira pukul 18.15 WIB di Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pelaku membawa lari motor curian milik Ali Donpia (36) warga Desa Sukacinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Beberapa saat kemudian, korban masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian tiba-tiba korban mendengar suara motor dihidupkan.
Mendengar hal tersebut, korban langsung keluar dan melihat sepeda motor miliknya telah dibawa pergi oleh orang yang tidak dikenal ke arah Desa Tanjung Miring/Modong.
Korban tidak putus asa, tetapi berusaha melakukan pengejaran sambil berteriak maling.
Upayanya ternyata tidak sia-sia, mungkin karena gugup ketika motor curian sampai di Desa Modong tiba-tiba pelaku terjatuh dari motor. Melihat hal tersebut korban dan warga sekitar langsung mengamankan pelaku dan kemudian di serahkan di rumah perangkat desa Modong.
Sekitar pukul 20.00, Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto mendapat informasi dari masyarakat desa Modong dan telepon dari Babinsa Desa Modong bahwa ada pelaku Curanmor yang sudah diamankan oleh warga desa Modong.
Ketika datang ke lokasi, ternyata masyarakat sudah banyak berkumpul dan pelaku langsung diamankan dengan membawanya ke Puskesmas Sukarami untuk dilakukan perawatan medis sebab pelaku mengalami luka lecet di tangan, kaki dan pipi sebelah kanan.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto, membenarkan seorang maling tertangkap massa.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam BG 4454 DAJ, satu helai baju kaos warna Putih dengan merk MLCM dan satu helai celana jeans pendek warna Biru merk Higo Body,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana.












