Kasus Rudapaksa Pelajar di Lahat, Kejagung Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang, Ini Kronologi Lengkap

LAHAT – Kasus rudapaksa pelajar di Lahat yang membuat heboh lantaran dinilai pelaku mendapatkan vonis ringan membuat Kejaksaan Agung (kejagung-red) ambil tindakan.

Lewat siaran pers dengan nomor Nomor: PR –042/042/K.3/Kph.3/01/2023 diterima Tribunsumsel.com, Senin (9/1/2023).

Pihak Kejaksaan Agung sampaikan hasil eksaminasi dan upaya hukum banding dalam penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

2.Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya pada Senin 09 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:

1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.

2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH.

Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat.

Kronologi Kasus Buat Hotman Paris Bereaksi

Kasus rudapaksa dialami pelajar bernisial AAP , Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Tiga pelaku tersebut yang merupakan remaja berinisial OOH (17) masih tercatat sebagai pelajar SMAN, MAP(17) juga pelajar dan GA (18) putus sekolah, pada 29 Oktober 2022.

Kejadian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban AAP disekap oleh ketiga tersangka di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku mengajak korban ke salah satu kos-kosan. Sesampainya di lokasi, pelaku O mengunci korban di kamar kos.

Diketahui, kost-kostan tersebut ternyata bukan milik salah satu dari ketiga pelaku melainkan milik seorang saksi, bernama Leo Agung.

Korban tak dapat melawan lantaran kedua tangannya dipegang erat oleh pelaku, dan meski korban berteriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga.

Usai pelaku OOH memperkosa korban, secara bergantian MAP dan GA ikut memperkosa AAP di kamar kostan tersebut.

Korban AAP sempat mendapatkan ancaman akan dibuang ke jurang di samping bangunan oleh MAP, dan mendapatkan tindak kekerasan berupa tamparan oleh GA, sebelum keduanya memperkosa korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban AAP menderita trauma yang sangat mendalam dan tak dapat dilupakan seumur hidupnya.

Sementara pelaku ini hanya di divonis hukuman 10 bulan penjara.

Ayah korban merasa geram dengan hukuman yang dianggap tidak setimpal atas perbuatan pelaku.

Ayah korban lantas meminta keadilan kepada Presiden Jokowi terhadap pelaku pemerkosaan anak gadisnya yang kini tengah viral di media sosial.

Menurutnya, perbuatan pelaku tak sebanding dengan hukuman yang diterima. Sementara, anaknya yang menjadi korban mengalami trauma berat seumur hidup.

“Saya sebagai orangtua dari AAP, sebagai korban perkosaan dan tindak kekerasan oleh tiga orang, korban diperlakukan dengan sangat tidak adil,” ucap ayah AAP.

“Ini tidak sebanding dengan penderitaan anak saya, trauma seumur hidup,” ungkapnya.

“Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan,” imbuhnya.

Tak hanya itu saja, mendengar keluh kesah ayah AAP, pengacara kondang ternama Hotman Paris langsung bertindak.

Hotman Paris meminta ayah AAP untuk segera menemuinya.

Hotman Paris lalu menyentil pihak Mahkamah Agung untuk meminta keadialan atas tindakan hukum terhadap pelaku.

“Hallo bapak Mahkamah Agung dan pengawan Mahkama Agung kapan lagi pak bergerak, ini sudah saatnya pak,” sindirnya.

“Belum lagi kasus investasi bodong, satu sama lain putusannya bertentangan, kacau ini, mau kemana hukum di negeri ini,” sambungnya.

Hotman Paris kemudian mengajak orangtua korban untuk berjuang bersama memperoleh keadilan.

Pasalnya menurut Hotman Paris hukuman yang diterima para pelaku sangat tidak setimpal dengan perbuatannya

“Ayo orang tua korban, kita berjuang sama-sama, kita jangan diam, lawan,” ucap Hotman Paris.

“Ini sudah tidak adil.” jelasnya.

Reaksi Penasehat Hukum

Terpisah, penasehat hukum OO dan AP,  M Ferdi Setiawan SH dan Imam Rustandi,  SH angkat bicara.  Ditegaskan Ferdi dan Imam, vonis hakim 10 bulan terhadap kedua klienya sangat memberatkan. Menurutnya kedua PH,  seharusnya tidak dihukam melainkan di kembalikan orang tua.

Diungkapkan Ferdi,  dari dakwaan JPU yang disangkakan kepada klienya unsur unsur yang disangkakan tidak mendasar.  Dimaksudkan Ferdi,  tidak benar adanya kekerasan, pemerkosaan dan pemaksaan itu tidak benar. “Untuk diketahui tidak ada pemerkosaan,  pemaksaan atau kekerasan. Pasal yang diterapkan sangat berat bagi kami selaku pendamping anak anak yang bermasalah hukum,” tegasnya.

Dilanjutkan,  dari tahapan sidang sangat jelas dalam fakta persidangan ada bukti foto,  video dan percakapan melalui pesan watshapp yang sama sekali tidak ada pemaksaan dan pemerkosaan. Selain itu, bukti yang ditampulkan JPU ada yang tidak berkecocokan seperti hp anak disita tapi pas ditanya saat sidang hp itu tidak ada.  Untuk saksi L,  saksi T,  saksi B tidak dihadirkan. Kemudian barang bukti baju dan celana tidak ada kecocokan.

” Kami beranggapan perkara ini terkesan dipaksakan.  Dan kami mohon kepada masyarakat dan nitizen jangan hanya fokus pada korban. Pelaku juga masih anak anak dan dibawah umur. Mereka juga putus sekolah,  terkena tekanan batin,  psikologis terganggu, “sampainya.

Ditambahkanya,  informasi terakhir yang pihaknya terima Jaksa melakukan banding dan pihaknya selaku PH akan melakukan kontra memori banding terhadap jaksa.  “Dalam intinya kami akan perjuangakan nasib klien kami demi azas keadilan agar dibebaskan atau dikembalikan dengan orang tuanya,”ujarnya.

Sesuai dengan aturan yang mengatur tentang itu pasal 207, 217,224 KUHF dan pasal 217, 21 KUHP atau dalam butir ke 4 alenia 4 uu nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung menyebutkande selanjutnya lebih menjamin terticiptanya yang sebaik baiknya bagi penyelenggara peradilan guna menagakkan hukum keadailan yang menggatur penindakan terhadap perbuatan tingkah laku sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan martabat dan kehoramatan badan pradilan yang dikenal sebagi contempt of court.

“Kita sangat menyayangkan apa yang beliau sampaikan.  Begitu juga dengan netizen yang tidak tahu dengan fakta persidangan, “sampainya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *